Konsolidasi Massal 30 Tahun: Jumlah Bank di Indonesia Rontok dari 240 Menjadi 105, Ini Kata Perbanas

Jakarta, GlobalSiar.com – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) melaporkan terjadi fenomena penyusutan drastis jumlah bank umum di Tanah Air dalam kurun tiga dekade terakhir. Lembaga tersebut mencatat, industri perbankan nasional mengalami konsolidasi besar-besaran yang mengubah peta persaingan secara fundamental.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (2/6/2026), jumlah bank umum nasional yang semula mencapai 240 unit pada era 1994-1995, kini hanya tersisa 105 bank. Artinya, sebanyak 135 bank telah terkonsolidasi atau lenyap dari industri.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN, menjelaskan bahwa proses penggabungan ini bukanlah fenomena instan. Menurutnya, konsolidasi telah berlangsung secara alami melalui mekanisme pasar, terutama setelah guncangan krisis moneter 1998 yang memaksa banyak bank melakukan merger, akuisisi, dan restrukturisasi.
“Jika kita menarik garis dari 30 tahun lalu ke hari ini, jumlah bank yang terkonsolidasi sangat signifikan, dari 240 menjadi 105,” ujar Nixon di hadapan para anggota dewan.
Meskipun jumlah bank menyusut, Perbanas menyoroti struktur aset yang masih timpang. Data otoritas menunjukkan total aset 105 bank umum saat ini mencapai Rp 13.900 triliun dengan total kredit Rp 8.768 triliun. Namun, dominasi pasar sangat terpusat pada bank-bank besar.
Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV, yang merupakan bank dengan modal raksasa, menguasai porsi 52,88 persen dari total aset industri. Sementara itu, bank kelas KBMI III hanya menguasai 25,80 persen. Sisanya terbagi di KBMI I sebesar 13,45 persen dan KBMI II sebesar 7,88 persen.
“Industri ini terkonsentrasi pada 12 hingga 20 bank terbesar yang menyerap aset terbanyak. Saat ini ada 57 bank yang masuk KBMI I dengan modal inti Rp 3-5 triliun,” tambah Nixon.
Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan bahwa kebutuhan modal yang membengkak menjadi pemicu utama percepatan konsolidasi. Bank-bank kecil dinilai tidak mampu lagi menanggung beban kepatuhan (compliance cost) yang semakin mahal.
Tiga faktor utama yang mendorong hal ini adalah penerapan standar akuntansi PSAK 71 yang mewajibkan cadangan kerugian lebih sensitif, serta implementasi regulasi perbankan global Basel III dan Basel IV yang mengatur ketat rasio kecukupan modal. Selain itu, kewajiban pelaporan ESG (Environmental, Social, Governance) dan investasi teknologi anti-pencucian uang (AML) juga menjadi beban berat.
“Bank butuh modal besar karena biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan. Ke depannya, porsinya akan semakin signifikan,” tegas Nixon.
Perbanas sendiri menyatakan mendukung penuh konsolidasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan bank-bank besar dan sehat yang mampu bersaing di kancah regional.
Selain bank umum, Perbanas juga merilis data untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), yang jumlahnya kini mencapai 1.463 unit dengan total aset Rp 210,7 triliun.
