Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M

badge-check


					Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M Perbesar

GlobalSiar.com – TNI AL mengungkap upaya penyelundupan 544 kilogram merkuri atau air raksa. Barang berbahaya itu disamarkan sebagai suku cadang kendaraan. Kasus ini kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).

“Penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polri, dalam hal ini Dittipidter Bareskrim Polri,” ujar Uki.

Modus: Suku Cadang Palsu dari Namlea

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. Tim Pengamanan Pelni TNI AL menerima laporan adanya muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) di atas KM Nggapulu.

Petugas memperketat pemeriksaan saat kapal sandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/6/2026). Mereka memeriksa penumpang, barang, dan manifest muatan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan kejanggalan. Satu kotak muatan general cargo tertutup terpal. Dalam dokumen, barang dengan nomor manifest P26052790034450001 itu tercatat sebagai satu koli berisi sparepart kendaraan. Pengirimnya dari Namlea, Maluku.

Isi Kotak: 42 Jeriken Merkuri, Bukan Onderdil

Petugas curiga. Mereka kemudian membuka kotak tersebut. Hasilnya mengejutkan.

“Petugas tidak menemukan onderdil atau suku cadang kendaraan, melainkan 42 jeriken misterius yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tersebut,” jelas Uki.

Pemeriksaan lanjutan memastikan isi jeriken. Seluruhnya berisi merkuri atau air raksa. Total beratnya mencapai 544 kilogram.

Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar

Uki membeberkan nilai kerugian negara. Harga merkuri di pasar ekspor berkisar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,8 juta per kilogram. Dengan total 544 kg, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Barang Bukti Diamankan, Modus Mengelabui Petugas

Seluruh barang bukti diamankan sementara di Kantor Cabang Pelni Tanjung Priok. Tim gabungan dari Polisi Militer, Intelijen, dan Dinas Hukum TNI AL kemudian mengambil alih penanganan. Barang bukti dibawa ke markas TNI AL.

Uki menilai modus ini sangat licik. Penyamaran sebagai suku cadang kendaraan bertujuan mengelabui petugas. Mereka ingin menghindari pengawasan selama proses pengiriman.

“TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri tanpa izin merupakan tindak pidana yang merugikan negara,” pungkas Uki.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis