Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

Ekonomi & Bisnis

Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan

badge-check


					Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan Perbesar

GlobalSiar.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM tidak bertujuan menekan pelaku usaha kecil. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Purbaya mengakui masih banyak pelaku usaha yang salah memahami kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan perubahan aturan ini tidak ditujukan untuk menyulitkan UMKM.

Aturan Baru untuk Usaha yang Sudah Naik Kelas

Purbaya menjelaskan, aturan baru ini diarahkan untuk memastikan pelaku usaha yang sudah berkembang membayar pajak sesuai kapasitasnya. Bukan untuk memberatkan UMKM kecil.

“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (8/6/2026).

Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Sering Disalahgunakan

Purbaya menyoroti satu fakta penting. Fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen selama ini kerap disalahgunakan. Pelaku usaha yang sudah tidak memenuhi kriteria UMKM masih menikmati tarif murah.

“Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” tegas Purbaya.

UMKM Betulan Tetap Dijaga 0,5 Persen

Purbaya memastikan pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini khusus bagi pelaku UMKM yang masih memenuhi kriteria.

“Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus,” ujarnya.

Tujuan pembaruan skema ini sederhana. Pelaku usaha yang sudah naik kelas harus beralih ke sistem perpajakan umum. Pemungutan pajak pun berjalan lebih adil.

Kemenkeu Akan Beri Penjelasan Lebih Lanjut

Purbaya mengakui masih ada kekurangan informasi di masyarakat. Banyak yang salah persepsi terhadap implementasi kebijakan ini. Karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” pungkas Purbaya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ilustrasi tempat mengaji atau TPQ di Desa Perdana, Kukar, Kalimantan Timur, tempat dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak terjadi

Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M

8 Juni 2026 - 12:59 WIB

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menunjukkan barang bukti 42 jeriken berisi merkuri hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok

Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus

8 Juni 2026 - 12:51 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan tumpukan sampah di Muara Angke, Jakarta Utara, yang masih tersisa meskipun sudah mengecil

Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status

8 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ilustrasi peringatan tsunami di pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dicabut BMKG setelah tsunami kecil setinggi 20 cm terpantau di Biduk-biduk

Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

8 Juni 2026 - 02:47 WIB

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin saat memberikan klarifikasi terkait kabar penetapan tersangka kasus tunjangan perumahan DPRD yang dibantah Kejati Jabar
Trending di Headline