GlobalSiar.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM tidak bertujuan menekan pelaku usaha kecil. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Purbaya mengakui masih banyak pelaku usaha yang salah memahami kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan perubahan aturan ini tidak ditujukan untuk menyulitkan UMKM.
Aturan Baru untuk Usaha yang Sudah Naik Kelas
Purbaya menjelaskan, aturan baru ini diarahkan untuk memastikan pelaku usaha yang sudah berkembang membayar pajak sesuai kapasitasnya. Bukan untuk memberatkan UMKM kecil.
“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (8/6/2026).
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Sering Disalahgunakan
Purbaya menyoroti satu fakta penting. Fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen selama ini kerap disalahgunakan. Pelaku usaha yang sudah tidak memenuhi kriteria UMKM masih menikmati tarif murah.
“Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” tegas Purbaya.
UMKM Betulan Tetap Dijaga 0,5 Persen
Purbaya memastikan pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini khusus bagi pelaku UMKM yang masih memenuhi kriteria.
“Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus,” ujarnya.
Tujuan pembaruan skema ini sederhana. Pelaku usaha yang sudah naik kelas harus beralih ke sistem perpajakan umum. Pemungutan pajak pun berjalan lebih adil.
Kemenkeu Akan Beri Penjelasan Lebih Lanjut
Purbaya mengakui masih ada kekurangan informasi di masyarakat. Banyak yang salah persepsi terhadap implementasi kebijakan ini. Karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” pungkas Purbaya.










