Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

Headline

Terobosan! Kapolri Setuju Sipil Bisa Jabat Posisi di Polri, Pigai: Selama Ini 4.351 Polisi di Luar Struktur

badge-check


					Terobosan! Kapolri Setuju Sipil Bisa Jabat Posisi di Polri, Pigai: Selama Ini 4.351 Polisi di Luar Struktur Perbesar

GlobalSiar.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Kepolisian. Usulannya: kalangan sipil profesional bisa menduduki jabatan tertentu di Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif ide tersebut.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” ujar Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III KSPI di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Asas Resiprokal: Polri dan Sipil Saling Memberi Ruang

Sigit menjelaskan, asas resiprokal atau timbal balik sudah diterapkan selama ini. Anggota Polri diberi ruang menduduki jabatan di luar struktur Polri. Kini, giliran ASN dari luar Polri yang mendapat ruang serupa.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Pigai: Jabatan yang Bisa Diisi Sipil, Bukan Operasional

Pigai merinci usulannya lebih lanjut. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus membuka peluang bagi sipil. Namun, jabatan yang dimaksud adalah bidang nonoperasional. Contohnya administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai praktik ini sudah umum di negara demokratis modern. Langkah ini juga mendukung semangat reformasi kepolisian. Polri harus menjadi institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Selama Ini Polisi Banyak Duduki Jabatan Sipil

Pigai menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini. Anggota Polri memiliki peluang besar menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga. Sebaliknya, sipil nyaris tidak pernah mendapat posisi di Polri.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tegasnya.

Data: 4.351 Polisi Duduki Jabatan Sipil

Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, terungkap data mengejutkan. Mantan Kabais TNI Soleman Ponto, yang menjadi ahli pemohon, menyebut sedikitnya 4.351 anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Salah satu contohnya di Kementerian Imipas. Tiga perwira tinggi Polri mengisi posisi strategis:

  • Irjen Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan

  • Brigjen Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

  • Komjen Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas

Usulan Pigai dan respons positif Kapolri ini menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi. Publik kini menanti tindak lanjut revisi UU Polri di DPR.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ilustrasi tempat mengaji atau TPQ di Desa Perdana, Kukar, Kalimantan Timur, tempat dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak terjadi

Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M

8 Juni 2026 - 12:59 WIB

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menunjukkan barang bukti 42 jeriken berisi merkuri hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok

Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus

8 Juni 2026 - 12:51 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan tumpukan sampah di Muara Angke, Jakarta Utara, yang masih tersisa meskipun sudah mengecil

Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status

8 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ilustrasi peringatan tsunami di pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dicabut BMKG setelah tsunami kecil setinggi 20 cm terpantau di Biduk-biduk

Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan

8 Juni 2026 - 11:59 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa menjelaskan kebijakan PPh final UMKM 0,5 persen bukan untuk menekan UMKM
Trending di Ekonomi & Bisnis