Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

Headline

Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

badge-check


					Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan Perbesar

GlobalSiar.com – Beredar kabar bahwa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah keras informasi tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi Minggu (7/6/2026) malam.

Status Masih Penyidikan, Belum Bisa Dijabarkan

Nur menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Alasannya, proses masih berlangsung di tahap penyidikan. Namun, ia mengonfirmasi satu hal. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

“Belum bisa dijabarkan, karena masih penyidikan,” kata dia.

Nur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Setiap informasi yang beredar sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kejati Jabar. Langkah ini penting agar pemberitaan lebih berimbang.

Wabup Indramayu Kaget, Belum Terima Surat Penetapan

Syaefudin sendiri juga membantah kabar tersebut. Ia mengaku kaget mendengar isu yang beredar.

“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” ujar Syaefudin saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Ia juga masih menjalankan aktivitas dan tugas seperti biasa sebagai Wakil Bupati.

Prosedur Penetapan Tersangka Harus Disertai Surat

Syaefudin menyoroti prosedur yang seharusnya dijalankan. Penetapan tersangka semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi. Harus ada surat pemberitahuan yang sah.

“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya ini merugikan buat saya,” ujarnya.

Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menanti kejelasan dari Kejati Jabar terkait status hukum Syaefudin.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bermula dari Candaan, Kasus Pelecehan Anak di Tempat Mengaji Kukar Terungkap, 11 Korban Diperiksa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ilustrasi tempat mengaji atau TPQ di Desa Perdana, Kukar, Kalimantan Timur, tempat dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak terjadi

Gagal Diselundupkan! 544 Kg Merkuri Disamarkan Jadi Onderdil, Kerugian Negara Rp 1,5 M

8 Juni 2026 - 12:59 WIB

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menunjukkan barang bukti 42 jeriken berisi merkuri hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok

Klaim Gubernur Bohong? Pulau Sampah Muara Angke Masih Ada, Nelayan Pasrah Jalur Kapal Kandas Terus

8 Juni 2026 - 12:51 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan tumpukan sampah di Muara Angke, Jakarta Utara, yang masih tersisa meskipun sudah mengecil

Warga Berau Panik? Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami 20 cm di Biduk-biduk, BMKG Cabut Status

8 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ilustrasi peringatan tsunami di pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dicabut BMKG setelah tsunami kecil setinggi 20 cm terpantau di Biduk-biduk

Menkeu Buka Suara: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap untuk Usaha Kecil, yang Kaya Jangan Ikut-ikutan

8 Juni 2026 - 11:59 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa menjelaskan kebijakan PPh final UMKM 0,5 persen bukan untuk menekan UMKM
Trending di Ekonomi & Bisnis