GlobalSiar.com – Beredar kabar bahwa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah keras informasi tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi Minggu (7/6/2026) malam.
Status Masih Penyidikan, Belum Bisa Dijabarkan
Nur menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Alasannya, proses masih berlangsung di tahap penyidikan. Namun, ia mengonfirmasi satu hal. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
“Belum bisa dijabarkan, karena masih penyidikan,” kata dia.
Nur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Setiap informasi yang beredar sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kejati Jabar. Langkah ini penting agar pemberitaan lebih berimbang.
Wabup Indramayu Kaget, Belum Terima Surat Penetapan
Syaefudin sendiri juga membantah kabar tersebut. Ia mengaku kaget mendengar isu yang beredar.
“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” ujar Syaefudin saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Ia juga masih menjalankan aktivitas dan tugas seperti biasa sebagai Wakil Bupati.
Prosedur Penetapan Tersangka Harus Disertai Surat
Syaefudin menyoroti prosedur yang seharusnya dijalankan. Penetapan tersangka semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi. Harus ada surat pemberitahuan yang sah.
“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya ini merugikan buat saya,” ujarnya.
Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menanti kejelasan dari Kejati Jabar terkait status hukum Syaefudin.










