Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Vonis Mati Pembunuh Mutilasi 3 Perempuan di Padang Pariaman, Ibu Korban Tersungkur Histeris: “Allah Mendengar Doa Kami”

badge-check


					Vonis Mati Pembunuh Mutilasi 3 Perempuan di Padang Pariaman, Ibu Korban Tersungkur Histeris: “Allah Mendengar Doa Kami” Perbesar

Ibu dan ayah korban mutilasi oleh terdakwa yg divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri pariaman, Selasa (2/6/2026). Meninggalkan PN setelah mengikuti sidang putusan.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang Pariaman, GlobalSiar.com – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Sumatera Barat, berubah menjadi lautan tangis histeris pada Selasa (2/6/2026). Seorang ibu tak kuasa menahan haru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pria yang tega membunuh dan memutilasi putri kandungnya sendiri.

Terdakwa Satria Juanda alias Wanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Saat ketua majelis hakim, Dewi Yanti, membacakan amar putusan, ibu korban bernama Wenny langsung tersungkur sambil mendekap suaminya. Tangis histerisnya memecah kesunyian ruang sidang yang sebelumnya tegang.

“Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami,” ujar Wenny sambil terus mengusap air mata yang tak henti mengalir usai persidangan.

Sadis: Satu Keluarga, Tiga Korban

Kronologi keji ini bermula ketika Wanda membunuh dua teman wanitanya, Chika dan Adek, dalam kurun waktu berdekatan. Namun, puncak kebiadaban terjadi setahun kemudian ketika ia menghabisi nyawa Septia Adinda—anak kandungnya sendiri—dan melakukan mutilasi terhadap jasad korban.

Fakta ini terungkap selama proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menghadirkan alat bukti autentik serta saksi-saksi yang memperkuat dakwaan pembunuhan berencana.

Hakim Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa

Sebelum vonis diketok, pihak terdakwa sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya. Wanda menyatakan penyesalan, bersikap sopan selama persidangan, dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Namun, majelis hakim tidak meluluhkan hati. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan bahwa rasa penyesalan terdakwa sama sekali tidak sebanding dengan hilangnya nyawa tiga orang serta hancurnya masa depan keluarga yang ditinggalkan.

“Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas hakim di hadapan ruang sidang yang mencekam.

Vonis mati ini selaras dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan JPU. Jaksa menilai tindakan Wanda sangat sadis, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tidak memiliki alasan pemaaf sedikit pun.

Tangis Haru dan Harapan Terakhir

Bagi Wenny, vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah keadilan tertinggi bagi putrinya, Septia, yang nyawanya direnggut dengan cara paling kejam oleh orang terdekat.

“Bagaimana pun, vonis mati ini adalah jawaban doa saya selama berbulan-bulan. Semoga putri saya tenang di sisi-Nya,” imbuh Wenny dengan suara bergetar.

Saat berita ini diturunkan, tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis