
Padang Pariaman, GlobalSiar.com – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Sumatera Barat, berubah menjadi lautan tangis histeris pada Selasa (2/6/2026). Seorang ibu tak kuasa menahan haru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pria yang tega membunuh dan memutilasi putri kandungnya sendiri.
Terdakwa Satria Juanda alias Wanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Saat ketua majelis hakim, Dewi Yanti, membacakan amar putusan, ibu korban bernama Wenny langsung tersungkur sambil mendekap suaminya. Tangis histerisnya memecah kesunyian ruang sidang yang sebelumnya tegang.
“Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami,” ujar Wenny sambil terus mengusap air mata yang tak henti mengalir usai persidangan.
Sadis: Satu Keluarga, Tiga Korban
Kronologi keji ini bermula ketika Wanda membunuh dua teman wanitanya, Chika dan Adek, dalam kurun waktu berdekatan. Namun, puncak kebiadaban terjadi setahun kemudian ketika ia menghabisi nyawa Septia Adinda—anak kandungnya sendiri—dan melakukan mutilasi terhadap jasad korban.
Fakta ini terungkap selama proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menghadirkan alat bukti autentik serta saksi-saksi yang memperkuat dakwaan pembunuhan berencana.
Hakim Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa
Sebelum vonis diketok, pihak terdakwa sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya. Wanda menyatakan penyesalan, bersikap sopan selama persidangan, dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Namun, majelis hakim tidak meluluhkan hati. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan bahwa rasa penyesalan terdakwa sama sekali tidak sebanding dengan hilangnya nyawa tiga orang serta hancurnya masa depan keluarga yang ditinggalkan.
“Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas hakim di hadapan ruang sidang yang mencekam.
Vonis mati ini selaras dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan JPU. Jaksa menilai tindakan Wanda sangat sadis, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tidak memiliki alasan pemaaf sedikit pun.
Tangis Haru dan Harapan Terakhir
Bagi Wenny, vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah keadilan tertinggi bagi putrinya, Septia, yang nyawanya direnggut dengan cara paling kejam oleh orang terdekat.
“Bagaimana pun, vonis mati ini adalah jawaban doa saya selama berbulan-bulan. Semoga putri saya tenang di sisi-Nya,” imbuh Wenny dengan suara bergetar.
Saat berita ini diturunkan, tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut.















