GlobalSiar.com – Pekan ini menjadi bulan madu bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dua kasus besar menyedot perhatian publik. Pertama, dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua, pemerasan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, angkat bicara. Menurutnya, terbongkarnya dua kasus ini menandakan satu hal: negara tidak pernah sepi dari korupsi.
“Ini juga indikasi bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap bergairah. Tapi ini juga indikasi negara tidak pernah sepi dari korupsi. Karena memang bersama kekuasaan sekecil apa pun ada kecenderungan korupnya,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Bukan Persaingan KPK vs Kejagung, Tapi Musim Panen
Publik sempat bertanya-tanya. Apakah KPK dan Kejagung sedang bersaing? Keduanya sama-sama mengungkap kasus korupsi besar dalam waktu bersamaan.
Fickar menepis anggapan tersebut. Menurutnya, fenomena ini lebih tepat disebut sebagai “musim panen”. Kebetulan, kasus-kasus korupsi di berbagai instansi terungkap bersamaan.
“Ini kebetulan, mungkin ini musim panen terungkapnya korupsi di berbagai instansi, sehingga keduanya (KPK-Kejagung) terlihat sibuk,” kata Fickar.
Korupsi di BGN: Tersangka Mantan Kepala dan Dua Wakilnya
Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rabu (3/6/2026), mereka menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, ada dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan. Praktik mark up harga juga diduga terjadi dalam sejumlah proyek.
Korupsi di Imigrasi: Silmy Karim dan 7 Pejabat Jadi Tersangka
Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026), giliran KPK yang bergerak. Mereka menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dokumen keimigrasian. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Tujuh pejabat lain di Ditjen Imigrasi juga ikut ditetapkan. KPK menduga Silmy dan kawan-kawan memeras warga negara asing. Modusnya: pengurusan izin tinggal sementara di Indonesia. Para pejabat Imigrasi itu diduga telah mengantongi Rp 145,5 miliar. Praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.
Pemberantasan Korupsi Harus Terus Ada
Berkaca dari kasus-kasus ini, Fickar menegaskan satu hal penting. Lembaga pemberantasan korupsi harus tetap ada. Selamanya. Karena korupsi tidak akan pernah benar-benar hilang. Yang bisa dilakukan adalah terus memberantasnya setiap kali muncul ke permukaan.










