JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh empat orang warga terkait penanganan dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para pemohon sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap tidak cukup melindungi hak kesehatan masyarakat akibat polusi asap yang berulang.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para warga tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah memandang bahwa regulasi yang dipersoalkan oleh para pemohon sebenarnya telah menyediakan kerangka hukum yang memadai dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan, sehingga pasal yang digugat tetap konstitusional.
Sebelumnya, para warga yang menjadi pemohon mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian konstitusional berupa gangguan kesehatan kronis akibat paparan asap musiman yang terus berulang tanpa solusi permanen dari pemerintah. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir hukum baru yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin udara bersih bagi warga di wilayah terdampak karhutla secara lebih spesifik.
Dengan adanya putusan ini, maka ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup tetap berlaku sebagaimana adanya tanpa perubahan pasal yang dimohonkan oleh para penggugat. Meskipun gugatan ditolak, isu perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi sorotan utama publik di tengah tantangan perubahan iklim dan risiko kebakaran lahan tahunan yang masih menghantui beberapa wilayah di Indonesia. Artikel ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.















