Badan Gizi Nasional Tetapkan Plafon Dana Operasional Makan Gratis Rp3.000 Per Porsi Ketidakpastian Laga Timnas Indonesia Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Empat Warga Terkait Penanganan Asap Karhutla Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar Hashim Tegaskan Program Rekening Gratis Bagi Warga 17 Tahun ke Atas Bukan Pemberian Ponsel Bayi Berusia 8 Bulan di Samarinda Alami Batuk Pilek Akut Selama Dua Pekan

Headline

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Empat Warga Terkait Penanganan Asap Karhutla

badge-check


					(Pandawa Borniat) Perbesar

(Pandawa Borniat)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh empat orang warga terkait penanganan dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para pemohon sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap tidak cukup melindungi hak kesehatan masyarakat akibat polusi asap yang berulang.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para warga tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah memandang bahwa regulasi yang dipersoalkan oleh para pemohon sebenarnya telah menyediakan kerangka hukum yang memadai dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan, sehingga pasal yang digugat tetap konstitusional.

Sebelumnya, para warga yang menjadi pemohon mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian konstitusional berupa gangguan kesehatan kronis akibat paparan asap musiman yang terus berulang tanpa solusi permanen dari pemerintah. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir hukum baru yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin udara bersih bagi warga di wilayah terdampak karhutla secara lebih spesifik.

Dengan adanya putusan ini, maka ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup tetap berlaku sebagaimana adanya tanpa perubahan pasal yang dimohonkan oleh para penggugat. Meskipun gugatan ditolak, isu perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi sorotan utama publik di tengah tantangan perubahan iklim dan risiko kebakaran lahan tahunan yang masih menghantui beberapa wilayah di Indonesia. Artikel ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Badan Gizi Nasional Tetapkan Plafon Dana Operasional Makan Gratis Rp3.000 Per Porsi

29 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Ketidakpastian Laga Timnas Indonesia Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

29 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar

29 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Hashim Tegaskan Program Rekening Gratis Bagi Warga 17 Tahun ke Atas Bukan Pemberian Ponsel

29 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bayi Berusia 8 Bulan di Samarinda Alami Batuk Pilek Akut Selama Dua Pekan

29 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline