Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar Hashim Tegaskan Program Rekening Gratis Bagi Warga 17 Tahun ke Atas Bukan Pemberian Ponsel Bayi Berusia 8 Bulan di Samarinda Alami Batuk Pilek Akut Selama Dua Pekan Jokowi Ungkap Kekecewaan atas Tudingan Ijazah Palsu dalam Persidangan DJP Beri Penjelasan Resmi Terkait Pengenaan PPN pada Produk Pembalut Wanita Kemlu Respons Permintaan PBB Terkait Penarikan Diri Indonesia dari BOP

Headline

Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar

badge-check


					(KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro) Perbesar

(KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, resmi didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 33,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum memaparkan dakwaan tersebut dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rincian dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Silmy diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri melalui skema penerimaan uang dari berbagai pihak. Dana sebesar puluhan miliar rupiah tersebut disinyalir terkumpul dari berbagai urusan yang berkaitan dengan layanan dan perizinan keimigrasian selama periode tertentu masa jabatannya. Praktik tersebut dinilai telah melanggar integritas sebagai aparatur sipil negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Selain dakwaan mengenai gratifikasi, Silmy juga dijerat dengan pasal pemerasan karena diduga melakukan paksaan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah uang guna kepentingan pribadi. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif di lingkungan kerja yang ia pimpin. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut guna mengungkap aliran dana yang mengalir ke kantong terdakwa secara lebih terperinci.

Merespons dakwaan tersebut, pihak penasihat hukum Silmy Karim menyatakan akan mempelajari berkas perkara secara mendalam sebelum memberikan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan mengenai jalannya persidangan dugaan korupsi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim Tegaskan Program Rekening Gratis Bagi Warga 17 Tahun ke Atas Bukan Pemberian Ponsel

29 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bayi Berusia 8 Bulan di Samarinda Alami Batuk Pilek Akut Selama Dua Pekan

29 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jokowi Ungkap Kekecewaan atas Tudingan Ijazah Palsu dalam Persidangan

29 Oktober 2026 - 18:39 WIB

DJP Beri Penjelasan Resmi Terkait Pengenaan PPN pada Produk Pembalut Wanita

29 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kemlu Respons Permintaan PBB Terkait Penarikan Diri Indonesia dari BOP

29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline