JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara resmi telah menandatangani regulasi terbaru yang mengatur batas maksimal dana operasional untuk program Makan Bergizi Gratis. Dalam ketentuan tersebut, biaya operasional ditetapkan paling tinggi sebesar Rp3.000 untuk setiap porsi makanan yang disajikan kepada sasaran program di berbagai wilayah.
Penetapan pagu biaya operasional ini dimaksudkan untuk memberikan standarisasi yang jelas dalam pengelolaan anggaran di lapangan. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari biaya distribusi, logistik, hingga manajemen teknis di tingkat satuan pelayanan, guna memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai dengan target kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Dadan menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara. Dengan adanya batasan biaya operasional yang terukur, diharapkan anggaran utama yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi tetap terjaga proporsinya dan tidak tergerus oleh beban biaya teknis yang berlebihan selama proses pelaksanaan di tingkat daerah.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari persiapan intensif BGN dalam mengimplementasikan program unggulan tersebut secara nasional agar lebih efektif dan efisien. Melalui regulasi yang ketat, pemerintah optimistis program Makan Bergizi Gratis dapat menjangkau seluruh target sasaran dengan standarisasi layanan yang merata, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















