Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

Headline

Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda

badge-check


					(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo) Perbesar

(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu personelnya yang menghalangi jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang menghambat kerja jurnalistik tersebut. Ia memastikan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran personel yang bertugas di lapangan. Arahan tegas telah diberikan agar setiap anggota Polri tetap menghormati tugas-tugas peliputan yang dilakukan oleh awak media sesuai dengan amanat undang-undang.

Kronologi kejadian bermula ketika seorang jurnalis media nasional sedang mengambil dokumentasi visual dari jalannya aksi demonstrasi massa di lapangan. Namun, oknum petugas yang berada di lokasi melakukan tindakan yang dianggap berlebihan dengan melarang pengambilan gambar serta meminta aktivitas perekaman dihentikan secara sepihak. Tindakan ini memicu reaksi publik karena dianggap mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta melanggar perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Metro Jaya berjanji akan memperketat pengawasan internal guna memastikan insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengimbau adanya koordinasi yang harmonis antara aparat keamanan dan jurnalis demi terciptanya kondusivitas selama peliputan agenda-agenda publik. Laporan mengenai klarifikasi dan komitmen kepolisian ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan

29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

29 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi

29 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar

29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

29 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Headline