PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar berinisial Rep sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus yang menjerat mantan legislator tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di wilayah Riau.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan praktik manipulasi terhadap data calon debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Modus yang dijalankan mencakup penggunaan identitas warga tanpa hak serta pemalsuan dokumen pendukung usaha guna melancarkan pencairan dana dari pihak perbankan.
Tim audit menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp 4,5 miliar akibat skema penyaluran kredit yang bermasalah tersebut. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau saat ini terus mendalami aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank atau oknum lain dalam konspirasi keuangan ini.
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyasar dana program bantuan ekonomi kerakyatan. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi KUR fiktif tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan nantinya. Penahanan terhadap tersangka diharapkan dapat mempercepat proses pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Narasi berita kriminalitas daerah ini dirangkum oleh GlobalSiar.















