JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29/10/2026) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang efektif untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Pemerintah memandang regulasi ini bukan sekadar alat penghukuman, melainkan strategi krusial untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dari tangan para pelaku tindak pidana melalui mekanisme yang lebih sistematis.
Mugiyanto menjelaskan bahwa keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata melalui pendekatan pemiskinan koruptor. Dengan mekanisme perampasan aset yang kuat, negara dapat menyita kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan meskipun proses hukum terhadap pelakunya masih berjalan atau menemui kendala tertentu. Hal ini dianggap sebagai langkah progresif dalam memperkuat integritas penegakan hukum serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang di tanah air.
Dalam pernyataannya, Wamen HAM juga menyoroti perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi RUU ini berjalan optimal setelah disahkan nanti. Koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait menjadi kunci utama agar aset-aset hasil kejahatan dapat dilacak, dibekukan, dan dikembalikan ke kas negara dengan prosedur yang transparan serta akuntabel demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pemerintah terus mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat legislatif dapat segera rampung guna mendukung visi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif. Langkah ini menjadi bukti komitmen serius negara dalam melindungi hak-hak ekonomi masyarakat yang seringkali dirugikan oleh praktik korupsi berskala besar yang merusak tatanan sosial. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















