JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (19 OKTOBER 2026) – Ketua Komisi III DPR RI memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir. Regulasi ini dinilai memiliki potensi risiko tinggi untuk berbalik menjadi senjata yang merugikan atau ‘bumerang’ jika tidak disusun dengan prinsip kehati-hatian yang mendalam. Fokus utama kekhawatiran terletak pada instrumen hukum yang dihasilkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu di masa depan.
Dalam pandangannya, mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture memerlukan pengawasan yang sangat ketat. Tanpa batasan yang jelas, undang-undang ini dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau pihak-pihak tertentu, sehingga mencederai nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pasal yang dirumuskan guna menghindari potensi penyimpangan kekuasaan.
Meskipun dorongan publik untuk pengesahan aturan ini sangat kuat demi efektivitas pemberantasan korupsi, Komisi III menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak milik warga negara tetap menjadi prioritas utama. Penajaman definisi mengenai aset hasil tindak pidana harus dilakukan secara presisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat luas maupun para pelaku ekonomi di tanah air.
Proses legislasi ke depan dipastikan akan melibatkan berbagai pakar hukum dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Laporan mendalam mengenai dinamika pembahasan regulasi di parlemen ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan rapat dengar pendapat di Senayan. GlobalSiar berkomitmen menyajikan informasi faktual mengenai kebijakan hukum nasional yang berdampak luas bagi publik.













