DENPASAR, GLOBALSIAR.COM (26/10/2026) – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan oknum petugas SPBU. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian menyita sedikitnya 795 liter Pertalite yang diduga akan ditimbun dan dijual kembali secara ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi energi agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar di wilayah Denpasar. Dua orang karyawan SPBU diamankan karena kedapatan memfasilitasi pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar, yang jelas melanggar regulasi pendistribusian BBM penugasan pemerintah. Modus operandi para pelaku diduga bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengalihkan stok subsidi ke pasar gelap.
Selain mengamankan kedua tersangka, tim penyidik juga menyita puluhan jeriken berisi bahan bakar sebagai barang bukti utama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik distribusi ilegal ini di wilayah Bali.
Kepolisian mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan distribusi BBM agar hak masyarakat kecil tetap terlindungi. Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan wilayah. Laporan atas peristiwa penindakan hukum ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar untuk kepentingan penyebaran informasi yang akurat.













