Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

Headline

Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

badge-check


					(Dok. Threads) Perbesar

(Dok. Threads)

SINGAPURA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) secara resmi telah melayangkan surat panggilan kepada para eksekutif dari sepuluh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pemanggilan ini berkaitan erat dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas hingga mencapai wilayah Singapura dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah otoritas Singapura ini didasarkan pada Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) yang memberikan kewenangan hukum untuk menindak entitas yang diduga menyebabkan atau berkontribusi pada polusi udara di Singapura. Para pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk memberikan penjelasan serta data pendukung mengenai upaya pemadaman dan pencegahan titik api di area konsesi mereka yang terdeteksi melalui pantauan satelit.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mendalam serta memastikan adanya tanggung jawab korporasi terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan. Berdasarkan regulasi THPA, perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan dapat menghadapi konsekuensi hukum berupa denda administratif yang cukup besar, bergantung pada durasi dan tingkat keparahan polusi asap yang ditimbulkan.

Investigasi ini juga menyoroti pentingnya koordinasi data antara perusahaan pemilik lahan dengan otoritas terkait guna mencegah terulangnya bencana asap musiman di kawasan Asia Tenggara. Pihak NEA menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.

Melalui tindakan tegas ini, Singapura berharap dapat memicu kesadaran kolektif bagi perusahaan multinasional yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan untuk lebih memperketat protokol manajemen risiko kebakaran. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kepatuhan sektor swasta menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas udara regional dari ancaman karhutla berkelanjutan. Artikel ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan

29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi

29 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar

29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

29 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Headline