Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

Headline

Eks Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Senilai Rp 4,5 Miliar

badge-check


					(Fernando Sihombing) Perbesar

(Fernando Sihombing)

PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar berinisial Rep sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus yang menjerat mantan legislator tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di wilayah Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan praktik manipulasi terhadap data calon debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Modus yang dijalankan mencakup penggunaan identitas warga tanpa hak serta pemalsuan dokumen pendukung usaha guna melancarkan pencairan dana dari pihak perbankan.

Tim audit menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp 4,5 miliar akibat skema penyaluran kredit yang bermasalah tersebut. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau saat ini terus mendalami aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank atau oknum lain dalam konspirasi keuangan ini.

Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyasar dana program bantuan ekonomi kerakyatan. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi KUR fiktif tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan nantinya. Penahanan terhadap tersangka diharapkan dapat mempercepat proses pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Narasi berita kriminalitas daerah ini dirangkum oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Strategis Indonesia-Malaysia dalam Penanganan Banjir dan Karhutla Perbatasan

29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

29 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Wamen HAM Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Korupsi

29 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Insiden Penghalangan Jurnalis Saat Demo Patung Kuda

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Tragedi Kereta Cepat Spanyol: Korban Tewas Bertambah Menjadi 68 Orang

29 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Headline