PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (28 OKTOBER 2026) – Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah tegas dalam menangani dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang plang peringatan di sejumlah titik lahan yang baru saja hangus terbakar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat agar area terdampak tidak langsung dimanfaatkan atau diolah oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan perkebunan maupun aktivitas ekonomi komersial lainnya.
Pemasangan plang larangan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, yang menegaskan bahwa lahan bekas terbakar kini berada di bawah pengawasan penuh pihak berwajib. Kepolisian menekankan bahwa setiap jengkal tanah yang terbakar akan menjalani proses penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah insiden tersebut murni karena faktor alam atau ada unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Kebijakan penancapan plang peringatan ini bertujuan untuk memutus rantai motivasi pembakaran lahan yang kerap dilakukan sebagai cara instan dan murah untuk pembersihan lahan (land clearing). Dengan adanya larangan pengolahan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencoba mencari keuntungan dari bencana kabut asap yang selama ini merugikan kesehatan masyarakat luas. Seluruh jajaran di tingkat Polres hingga Polsek diperintahkan untuk melakukan pemantauan rutin pada area-area yang telah disegel tersebut.
Masyarakat dan pihak korporasi diminta untuk sepenuhnya mematuhi aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya bencana karhutla di wilayah Riau. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandu bulu diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku perusakan hutan di masa depan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















