Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Kemenangan Hukum Warga Kutai Timur Atas Tuduhan Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

badge-check


					(Freepik/aopsan) Perbesar

(Freepik/aopsan)

KUTAI TIMUR, GLOBALSIAR.COM (15 SEPTEMBER 2026) – Sebuah kemenangan hukum penting diraih oleh seorang warga di Kutai Timur setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang ternyata merupakan miliknya sendiri. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir dengan putusan pengadilan yang menguatkan hak kepemilikan tanah masyarakat lokal di tengah maraknya konflik agraria di wilayah Kalimantan Timur.

Persoalan hukum ini bermula ketika warga tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal di area konsesi. Namun, dalam rangkaian persidangan, tim penasihat hukum berhasil menyajikan bukti-bukti otentik berupa dokumen kepemilikan tanah yang sah dan saksi-saksi kunci yang membenarkan bahwa lokasi pemanenan berada di luar batas izin operasional perusahaan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh unsur pidana pencurian yang disangkakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena terdakwa memanen di atas lahan miliknya sendiri. Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan bagi para petani kecil yang sering kali terjepit dalam sengketa batas wilayah dengan korporasi besar di sektor perkebunan.

Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga menyatakan rasa syukur atas keadilan yang mereka terima dan berharap agar ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Pakar hukum agraria menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi data lahan nasional untuk mencegah konflik serupa terus berulang. Laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline