SANGIHE, GLOBALSIAR.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dilaporkan telah mengeruk kekayaan alam dengan estimasi nilai yang fantastis mencapai Rp 200 miliar. Aktivitas ilegal yang merugikan negara ini disinyalir telah berlangsung secara masif dengan melibatkan penggunaan alat berat di titik-titik yang memiliki kandungan emas tinggi di pulau tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis dari para pengamat sumber daya alam, skala operasi di lapangan menunjukkan adanya kegiatan yang terorganisir dengan rapi. Penggunaan ekskavator dalam jumlah banyak membuktikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan sebuah operasi industri ilegal yang mengabaikan segala bentuk regulasi lingkungan dan perizinan resmi dari pemerintah.
Dampak kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama seiring meluasnya area pertambangan tanpa pengawasan tersebut. Pulau Sangihe yang secara geografis merupakan pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan bentang alam. Potensi pencemaran zat kimia berbahaya dari proses pemisahan emas dikhawatirkan dapat mencemari sumber air warga dan merusak keanekaragaman hayati yang ada di wilayah lindung.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas di lapangan guna menghentikan pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut. Langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan potensi ekonomi daerah serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Sangihe agar tidak semakin hancur. Laporan situasi ini telah disusun kembali oleh redaksi GlobalSiar.












