JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (4 September 2026) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayah Sabah, Malaysia. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar bagi generasi muda Indonesia yang lahir di luar negeri agar memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak kehilangan identitas nasionalnya.
Pemberian dokumen kewarganegaraan ini bertujuan utama untuk mengatasi permasalahan anak-anak tanpa kewarganegaraan atau stateless yang sering dialami oleh keturunan pekerja migran. Tanpa status hukum yang tetap, anak-anak tersebut rentan kehilangan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai di negara tempat mereka tinggal. Dengan adanya penegasan ini, ribuan anak tersebut kini sah diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya menekankan bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah prioritas utama pemerintah, termasuk bagi mereka yang berada di titik terjauh di luar perbatasan nasional. Proses verifikasi dokumen dilakukan secara intensif melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna memastikan setiap individu yang mendapatkan hak kewarganegaraan telah memenuhi kriteria yuridis yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian hukum, inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah proses integrasi dan perlindungan konsuler bagi warga negara di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyisir dan mendata anak-anak pekerja migran lainnya yang masih menghadapi kendala administratif serupa guna meminimalisir risiko diskriminasi di kancah internasional. Laporan mengenai langkah strategis pemerintah dalam melindungi hak sipil anak-anak migran ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















