Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

News

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 7,5 Miliar Melalui Spam Instagram

badge-check


					Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 7,5 Miliar Melalui Spam Instagram Perbesar

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat perjudian daring yang memanfaatkan fitur komentar pada platform Instagram sebagai sarana promosi utama. Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian menemukan bahwa kelompok ini mampu menghasilkan keuntungan fantastis hingga mencapai Rp 7,5 miliar setiap bulannya. Praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis guna mengarahkan pengguna media sosial ke situs-situs judi tertentu melalui tautan yang disebarkan secara masif.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku melibatkan penggunaan perangkat lunak khusus untuk melakukan pengiriman pesan atau spam secara otomatis pada unggahan akun-akun populer. Dengan menyasar akun milik tokoh publik, selebritas, hingga media massa yang memiliki interaksi tinggi, sindikat ini berupaya mendapatkan eksposur maksimal dalam waktu singkat. Teknologi otomatisasi ini memungkinkan mereka menyebarkan ribuan komentar promosi setiap hari tanpa perlu dilakukan secara manual oleh operator.

Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bogor, tim penyidik mengamankan sedikitnya tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan telepon seluler dan puluhan unit komputer. Selain perangkat keras, polisi juga menyita server yang digunakan untuk menjalankan skrip otomatisasi promosi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini memiliki pembagian peran yang sangat rapi, mulai dari bagian teknis pemeliharaan perangkat hingga tim yang mengelola perputaran dana hasil kejahatan.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas ekosistem perjudian daring yang semakin meresahkan di ruang digital Indonesia. Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang menggunakan metode serupa untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif konten perjudian, sebagaimana laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis