Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Hukum & Kriminal

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

badge-check


					(gambar ilustrasi) Perbesar

(gambar ilustrasi)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (4 September 2024) – Mantan petinggi TNI, Lodewyk Pusung, secara resmi kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen akta otentik terkait sengketa lahan yang berlokasi di wilayah Bali.

Upaya hukum ini merupakan permohonan kedua yang diajukan oleh pihak Lodewyk setelah gugatan sebelumnya dinyatakan gugur oleh majelis hakim. Fokus utama dalam praperadilan kali ini adalah menguji aspek formalitas dan keabsahan prosedur yang digunakan penyidik kepolisian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, yang dinilai oleh tim hukum pemohon mengandung ketidakkonsistenan administratif.

Mengingat posisi Lodewyk Pusung yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat untuk menjalani perawatan medis, pemeriksaan terhadap pemohon dijadwalkan akan berlangsung secara daring. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pemberian keterangan melalui sarana telekonferensi tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan sesuai dengan perkembangan regulasi peradilan modern untuk menjamin hak-hak klien mereka tetap terpenuhi meski terkendala jarak.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan titik terang serta kepastian hukum atas polemik status tersangka dalam kasus pertanahan ini. Majelis hakim akan meninjau seluruh dalil permohonan serta bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan final terkait sah atau tidaknya penyidikan tersebut. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (4 September 2024) – Mantan jenderal TNI, Lodewyk Pusung, kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen akta otentik di wilayah Bali yang menjeratnya dalam proses penyidikan kepolisian.

Gugatan ini merupakan upaya kedua yang ditempuh oleh Lodewyk setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak diterima atau gugur oleh pengadilan. Inti dari permohonan ini adalah untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, yang dinilai oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar hak-hak prosedural.

Mengingat kondisi kesehatan yang mengharuskan dirinya berada di Amerika Serikat untuk menjalani perawatan medis, Lodewyk Pusung dijadwalkan akan memberikan keterangan di hadapan hakim secara daring. Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa sistem peradilan saat ini telah memungkinkan pemeriksaan saksi atau pemohon melalui sarana telekonferensi demi menjamin kelancaran proses hukum tanpa mengurangi nilai pembuktian.

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau bukti-bukti baru dan argumen hukum yang diajukan oleh tim pengacara Lodewyk untuk memutuskan apakah penetapan tersangka tersebut sah atau harus dibatalkan demi hukum. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis