JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait diskursus publik yang viral mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut wanita. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, di mana produk kebutuhan menstruasi tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pungutan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kategori ini mencakup bahan pangan esensial seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain bahan pangan pokok, barang lain yang dikecualikan dari PPN meliputi objek pajak daerah, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga. Karena pembalut wanita tidak diklasifikasikan ke dalam kategori kebutuhan pokok tersebut maupun barang yang dikecualikan, maka produk ini tetap menjadi objek pajak dengan tarif PPN standar sebagaimana barang konsumsi lainnya yang beredar di pasar Indonesia.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi masyarakat mengenai struktur hukum perpajakan nasional yang berlaku. DJP menyatakan akan terus berkomitmen melakukan edukasi guna menjawab keresahan publik terkait implementasi kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.














