Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di Mamuju Ditangkap, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

badge-check


					(KOMPAS.COM/SUANDI) Perbesar

(KOMPAS.COM/SUANDI)

MAMUJU, GLOBALSIAR.COM (10/09/2026) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju telah resmi mengamankan tiga orang pria berinisial AA, S, dan M yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran lahan secara ilegal di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang, Sulawesi Barat. Ketiga tersangka ditangkap setelah aktivitas pembakaran yang mereka lakukan memicu kobaran api besar yang sulit dikendalikan. Tindakan hukum ini diambil sebagai langkah tegas otoritas keamanan dalam menangani kasus perusakan lingkungan yang kian meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan pendalaman di lapangan, para pelaku mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukan dengan maksud awal untuk membersihkan lahan guna keperluan bercocok tanam. Namun, kondisi cuaca yang ekstrem dan hembusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat meluas hingga ke luar batas area yang mereka targetkan. Kelalaian ini tidak hanya menghanguskan vegetasi alami, tetapi juga sempat mengancam keamanan pemukiman warga di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda materiil yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang ketat ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang masih menggunakan metode pembakaran secara sembarangan untuk membuka lahan pertanian.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya karhutla, terutama selama musim kemarau panjang yang tengah melanda wilayah Sulawesi Barat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan menoleransi aktivitas pembakaran lahan yang membahayakan ekosistem serta kesehatan publik. Laporan ini disusun kembali dan diperbarui oleh redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline