JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (1 OKTOBER 2026) – Presiden Republik Indonesia secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diumumkan secara resmi di Istana Negara hari ini. Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa pengabdian Listyo Sigit di pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara yang telah ia jabat sejak awal tahun 2021 lalu.
Sebagai pengganti, pemerintah telah menunjuk Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengemban amanah sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan Suyudi dilakukan langsung oleh Presiden di hadapan para pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga keamanan. Transisi kepemimpinan ini dipandang sebagai upaya penyegaran struktur organisasi di internal Kepolisian untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks di masa mendatang.
Pihak Istana menjelaskan bahwa pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dilakukan dengan penuh rasa hormat serta apresiasi atas dedikasinya selama memimpin institusi Polri. Selama masa jabatannya, Sigit dinilai telah banyak melakukan transformasi melalui program Polri Presisi. Regenerasi kepemimpinan ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Setelah prosesi serah terima jabatan, Kapolri baru, Komjen Suyudi, diharapkan segera melakukan langkah strategis untuk memperkuat soliditas internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat kini menantikan arah kebijakan baru yang akan diusung di bawah kepemimpinan Suyudi dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















