CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (01/10/2026) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap membangun struktur bangunan yang diduga melanggar aturan di area bantaran sungai. Langkah pembangunan ini dinilai sangat kontradiktif karena dilakukan oleh sebuah institusi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi hukum dan penataan ruang di wilayah tersebut.
Keberadaan bangunan tambahan tersebut ditemukan berdiri tepat di sempadan sungai, sebuah zona yang secara tegas dilarang untuk mendirikan bangunan berdasarkan peraturan tata ruang yang berlaku. Pelanggaran ini memicu kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang, terutama potensi penyempitan badan sungai yang dapat mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko bencana banjir bagi pemukiman warga di sekitar area Cibinong.
Otoritas pengawasan setempat kini mulai menyoroti aspek legalitas dari pendirian fasilitas tambahan di dalam kompleks lembaga pemasyarakatan tersebut. Investigasi mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi poin utama, mengingat setiap pembangunan di atas lahan negara maupun zona lindung sungai harus melewati prosedur perizinan yang sangat ketat dan mengedepankan kelestarian alam.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk menertibkan bangunan yang menyalahi prosedur tersebut demi menjaga integritas penegakan hukum lingkungan. Transparansi dari pihak pengelola Lapas sangat dinantikan untuk menjelaskan status pembangunan fisik yang kini menuai polemik di tengah masyarakat.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah agar tetap mengedepankan asas legalitas dalam pengembangan infrastruktur internal mereka. Penataan kawasan bantaran sungai di Bogor tetap menjadi prioritas guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa mendatang.Berita ini dihimpun dan ditulis ulang oleh tim redaksi GlobalSiar.















