BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (01/10/2026) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Ketua Komisi XIII DPR RI yang mengusulkan penyediaan fasilitas bilik pertemuan khusus bagi warga binaan dan pasangannya. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dasar manusia yang tetap melekat pada diri narapidana meski mereka sedang menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Bandung, Sri Isnaini, menyampaikan bahwa keberadaan ruang tersebut sangat krusial dalam menjaga keseimbangan psikologis dan kesehatan mental para penghuni lapas. Selama ini, absennya ruang privat untuk berinteraksi dengan pasangan sah sering kali menjadi pemicu tingginya tingkat stres yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan internal penjara.
Meskipun menyambut baik wacana tersebut, pihak Lapas menegaskan bahwa implementasinya harus dibarengi dengan regulasi yang kuat serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat ketat. Pengawasan yang komprehensif menjadi syarat mutlak untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan secara tepat sasaran, sesuai norma hukum, dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
Penyediaan fasilitas ini diharapkan mampu meminimalisir perilaku menyimpang di kalangan warga binaan yang sering timbul akibat kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi secara wajar. Dengan pendekatan yang lebih humanis, proses rehabilitasi narapidana diharapkan dapat berjalan lebih optimal guna mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dalam kondisi mental yang sehat.Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.















