JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 SEPTEMBER 2026) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta dan Nunukan. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Fokus utama penggeledahan menyasar kediaman pribadi mantan Bupati Nunukan serta kantor salah satu perusahaan swasta di ibu kota guna mencari bukti-bukti krusial.
Salah satu titik utama penggeledahan adalah rumah milik Abdul Hafid Achmad, mantan Bupati Nunukan, yang disinyalir menyimpan dokumen-dokumen penting terkait perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mendatangi kantor PT Citra Cakra Murdaya (CCM) di Jakarta untuk melakukan penyisiran serupa. Operasi lapangan ini bertujuan mengamankan data elektronik serta dokumen fisik yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi perizinan lahan atau usaha yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin di masa kepemimpinan sang mantan bupati. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan keterkaitan antara pihak korporasi dengan oknum pejabat daerah dalam skema korupsi tersebut. Kejaksaan terus berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan prosedur ilegal yang terjadi dalam birokrasi pemerintahan daerah tersebut.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita dari berbagai lokasi tersebut sedang menjalani proses inventarisasi dan analisis lebih lanjut oleh tim ahli Kejaksaan. Meskipun status hukum para pihak terkait masih terus didalami, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di sektor perizinan dan sumber daya alam. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau secara berkala, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












