CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (26 September 2026) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong beserta empat orang jajarannya resmi dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak hari ini. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas munculnya dugaan klaster baru di lingkungan lapas yang menjadi perhatian serius otoritas terkait guna menjaga integritas dan keamanan fasilitas tersebut.
Keputusan penonaktifan sementara ini dimaksudkan untuk mempermudah proses investigasi internal yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa khusus. Dengan dibebastugaskannya kelima personel tersebut, diharapkan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional harian lapas sebelumnya.
Pihak kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan kedisiplinan dan transparansi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Investigasi mendalam akan menyasar pada kepatuhan terhadap standar prosedur operasional (SOP) dan potensi kelalaian yang memicu munculnya klaster tersebut, mengingat keselamatan petugas maupun warga binaan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Untuk memastikan pelayanan publik dan fungsi pengamanan tetap berjalan optimal, otoritas terkait telah menunjuk pelaksana harian yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga hasil pemeriksaan tuntas diumumkan. Manajemen lapas kini memperketat protokol pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, sebagaimana laporan ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari audit menyeluruh yang tengah berlangsung di Lapas Cibinong. Kejelasan status hukum maupun administratif bagi para petugas yang dinonaktifkan akan segera diputuskan setelah seluruh fakta lapangan berhasil divalidasi oleh tim independen yang dibentuk oleh kementerian terkait.












