JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 OKTOBER 2026) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas meminta agar penindakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Langkah hukum yang lebih progresif dinilai mendesak untuk memastikan setiap entitas bisnis yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Para wakil rakyat menekankan bahwa sanksi administratif selama ini seringkali belum memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku pembakaran lahan berskala besar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengoptimalkan jeratan pidana guna menyasar aktor intelektual maupun korporasi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan bencana kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.
Selain tuntutan pidana, pengawasan terhadap proses perizinan operasional perusahaan juga menjadi poin krusial yang harus diperketat oleh pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk memutus rantai impunitas di sektor kehutanan dan perkebunan, di mana setiap pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup harus diikuti dengan evaluasi izin usaha yang ketat demi menjaga keberlanjutan alam bagi generasi mendatang.
Upaya penguatan regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kokoh dalam upaya mitigasi kebakaran hutan di Indonesia secara permanen. Keseriusan negara dalam menindak pelaku karhutla menjadi cerminan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia atas udara bersih. Laporan ini telah disusun kembali oleh redaksi GlobalSiar.















