PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (23 OKTOBER 2026) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bagi hasil migas yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari sejumlah oknum pejabat dan jajaran manajemen di perusahaan daerah yang bertanggung jawab mengelola alokasi dana tersebut. Tindakan korporasi dan individu ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala yang cukup besar. Saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Penyidikan kasus ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dan penggunaan dana PI yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya prosedur yang dilangkahi serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam ini menjadi prioritas untuk melindungi hak-hak ekonomi daerah.
Saat ini delapan tersangka tersebut telah dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlanjut hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. Kejaksaan juga tengah berupaya melakukan pemulihan aset guna meminimalisir kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik lancung ini. Laporan mendalam mengenai kasus korupsi migas di Riau ini ditulis ulang dan disusun kembali oleh GlobalSiar.














