Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Dirjen PAS Tegas Tolak Mundur Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

badge-check


					(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Perbesar

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (28 September 2026) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyatakan sikap tegas menolak desakan untuk menanggalkan jabatannya menyusul terungkapnya temuan fasilitas serupa rumah mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan ini disampaikan secara langsung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI sebagai respons atas gelombang kritik mengenai lemahnya pengawasan di lingkungan penjara.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota legislatif mempertanyakan efektivitas kepemimpinan di jajaran pemasyarakatan setelah bukti visual mengenai hunian eksklusif bagi narapidana tertentu viral di media sosial. Temuan ini dianggap menciderai prinsip keadilan dan menunjukkan adanya celah besar dalam implementasi reformasi birokrasi di kementerian terkait, sehingga tuntutan mundur pun mencuat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Menanggapi tekanan tersebut, Dirjen PAS berargumen bahwa mengundurkan diri bukanlah solusi tepat di tengah upaya perbaikan sistem yang sedang berjalan. Pihaknya justru memilih untuk fokus melakukan pembersihan internal secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan bagi setiap oknum petugas yang terbukti memfasilitasi keberadaan ruang mewah bagi narapidana tersebut.

Selain penegakan disiplin, otoritas pemasyarakatan berjanji akan memperketat standar operasional prosedur terkait inspeksi mendadak di seluruh unit pelaksana teknis di Indonesia guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Langkah ini diambil demi memulihkan marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan pidana, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline