JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 September 2026) – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, secara tegas menyoroti ketiadaan bukti otentik mengenai kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai bahwa tanggapan tertulis dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut gagal menjawab substansi persoalan terkait keabsahan syarat administratif pencalonan Wakil Presiden yang tengah dipersoalkan di jalur hukum.
Denny menekankan bahwa beban pembuktian secara formal seharusnya menjadi landasan utama bagi KPU untuk menepis keraguan publik melalui penyajian dokumen yang transparan. Menurutnya, berkas yang diserahkan dalam proses persidangan sejauh ini belum menunjukkan secara eksplisit ijazah atau sertifikat penyetaraan yang sah yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengah atas di institusi terkait. Hal ini dianggap sebagai celah krusial dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelumnya.
Persidangan yang menyita perhatian publik ini terus mendalami validitas data pencalonan pemimpin nasional guna menjaga integritas demokrasi. Denny berpendapat bahwa keterbukaan informasi mengenai latar belakang pendidikan kandidat merupakan hak konstitusional warga negara untuk memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa adanya bukti fisik yang kuat, legitimasi penetapan calon dianggap akan terus menghadapi tantangan yuridis yang serius.
Hingga saat ini, dinamika hukum terkait status pendidikan tersebut masih menjadi poin perdebatan utama di tingkat nasional yang menuntut klarifikasi komprehensif dari pihak-pihak terkait. KPU diharapkan mampu menyajikan fakta-fakta pendukung yang lebih konkret guna meredam spekulasi yang berkembang luas di masyarakat. Laporan mendalam mengenai sengketa administrasi pemilu ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar sebagai bagian dari komitmen penyajian informasi faktual.












