GlobalSiar.com – TNI AL mengungkap upaya penyelundupan 544 kilogram merkuri atau air raksa. Barang berbahaya itu disamarkan sebagai suku cadang kendaraan. Kasus ini kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).
“Penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polri, dalam hal ini Dittipidter Bareskrim Polri,” ujar Uki.
Modus: Suku Cadang Palsu dari Namlea
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. Tim Pengamanan Pelni TNI AL menerima laporan adanya muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) di atas KM Nggapulu.
Petugas memperketat pemeriksaan saat kapal sandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/6/2026). Mereka memeriksa penumpang, barang, dan manifest muatan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan kejanggalan. Satu kotak muatan general cargo tertutup terpal. Dalam dokumen, barang dengan nomor manifest P26052790034450001 itu tercatat sebagai satu koli berisi sparepart kendaraan. Pengirimnya dari Namlea, Maluku.
Isi Kotak: 42 Jeriken Merkuri, Bukan Onderdil
Petugas curiga. Mereka kemudian membuka kotak tersebut. Hasilnya mengejutkan.
“Petugas tidak menemukan onderdil atau suku cadang kendaraan, melainkan 42 jeriken misterius yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tersebut,” jelas Uki.
Pemeriksaan lanjutan memastikan isi jeriken. Seluruhnya berisi merkuri atau air raksa. Total beratnya mencapai 544 kilogram.
Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar
Uki membeberkan nilai kerugian negara. Harga merkuri di pasar ekspor berkisar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,8 juta per kilogram. Dengan total 544 kg, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Barang Bukti Diamankan, Modus Mengelabui Petugas
Seluruh barang bukti diamankan sementara di Kantor Cabang Pelni Tanjung Priok. Tim gabungan dari Polisi Militer, Intelijen, dan Dinas Hukum TNI AL kemudian mengambil alih penanganan. Barang bukti dibawa ke markas TNI AL.
Uki menilai modus ini sangat licik. Penyamaran sebagai suku cadang kendaraan bertujuan mengelabui petugas. Mereka ingin menghindari pengawasan selama proses pengiriman.
“TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri tanpa izin merupakan tindak pidana yang merugikan negara,” pungkas Uki.










