GlobalSiar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Puluhan rekening nominee dipakai untuk menampung aliran uang haram. Rekening tersebut milik office boy, cleaning service, hingga kerabat keluarga.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Temuan ini berawal dari analisis transaksi keuangan oleh PPATK. Lembaga tersebut mendeteksi aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank.
96 Rekening Terkait 35 Pegawai Imipas
Setyo menjelaskan, 96 rekening itu terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Periode transaksinya cukup panjang, yakni 2019 hingga 2025. Para pegawai diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi. Tujuannya jelas: menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” ujar Setyo.
Aliran Dana Capai Rp 366,7 Miliar
Total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 366,7 miliar. KPK membandingkan angka ini dengan sumber pendapatan resmi para pegawai. Hanya Rp 9,7 miliar (sekitar 3 persen) yang berasal dari gaji dan tunjangan.
Sisanya, sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak pengurus layanan keimigrasian. Mereka antara lain tenaga kerja asing dan pengurus izin tinggal.
Rekening Penampung hingga Skema Pemerasan
KPK menduga staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, berperan penting. Ia diduga memanfaatkan rekening nominee sebagai rekening penampung dana. Uang tersebut berasal dari fee pengurusan izin tinggal. Biro jasa dan pihak WNA menjadi sumbernya.
Praktik ini tidak terjadi secara insidental. KPK menduga skema pemerasan berlangsung sistematis. Jalurnya dari tingkat staf hingga pimpinan. Selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang diterima para pihak mencapai setidaknya Rp 145,5 miliar.
Silmy Karim dan Istilah “Malaikat”
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dan sejumlah pejabat Dirjen Imigrasi. Mereka diduga menyamarkan distribusi uang haram dengan istilah khusus. Mereka menggunakan kode “malaikat” dalam komunikasi.
KPK masih terus mendalami kasus ini. Penyidik akan memeriksa lebih banyak saksi dan menelusuri aliran dana lainnya.










