TANGERANG, GLOBALSIAR.COM (24 OKTOBER 2026) – Seorang pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel di kawasan Tangerang dikejutkan dengan munculnya tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp 137 juta. Tagihan pajak tersebut ditujukan untuk satu unit mobil mewah merek McLaren yang terdaftar atas nama pribadinya, meskipun ia secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki atau sanggup membeli kendaraan mewah tersebut.
Kasus ini terungkap ketika pria berinisial AS tersebut melakukan pengecekan data administrasi dan menemukan namanya tercatat sebagai pemilik supercar asal Inggris itu di sistem perpajakan. Dugaan kuat mengarah pada praktik pencatutan identitas, di mana data KTP milik AS disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan kendaraan mewah guna menghindari kewajiban pajak progresif atau untuk menyamarkan kepemilikan asli.
Menanggapi situasi ini, pihak berwenang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyarankan agar korban segera melakukan prosedur pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen. Langkah ini penting dilakukan untuk menghapus beban pajak yang salah sasaran tersebut dari profil kependudukan korban, serta memastikan bahwa data pribadinya tidak lagi dikaitkan dengan aset yang bukan miliknya.
Kejadian ini menjadi pengingat krusial bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam membagikan dokumen identitas pribadi kepada pihak manapun. Selain kerugian administratif, korban pencatutan identitas juga berisiko menghadapi kendala birokrasi yang rumit dalam urusan perpajakan maupun perbankan di masa depan. Laporan mengenai kasus dugaan penyalahgunaan identitas untuk pajak mobil mewah ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















