Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Sopir Truk Korban Pembakaran Bos di Bali Meninggal Dunia Usai 7 Hari Perawatan

badge-check


					(Polres Karangasem.) Perbesar

(Polres Karangasem.)

DENPASAR, GLOBALSIAR.COM (25/09/2026) – Kabar duka menyelimuti dunia transportasi di Bali setelah seorang sopir truk yang menjadi korban pembakaran oleh atasannya sendiri dilaporkan telah meninggal dunia. Korban mengembuskan napas terakhir pada Jumat setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar akibat luka bakar serius yang dideritanya.

Pihak medis menyatakan bahwa kondisi kesehatan korban terus mengalami penurunan signifikan selama masa perawatan di ruang isolasi. Tim dokter telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk menangani luka bakar luas yang mencakup bagian vital tubuh korban, namun tingkat keparahan cedera tersebut mengakibatkan komplikasi yang pada akhirnya merenggut nyawa pria tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah perselisihan antara korban dan pelaku yang merupakan majikannya di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi nekat melakukan tindakan keji dengan menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban sebelum menyulutnya dengan api. Kejadian ini sempat menghebohkan warga setempat dan memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat terkait tindakan kekerasan di lingkungan kerja.

Pihak Kepolisian Resor Badung kini tengah memproses hukum pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. Dengan wafatnya korban, penyidik kemungkinan besar akan melakukan penyesuaian pasal tuntutan terhadap tersangka menjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Jenazah korban rencananya akan segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman setelah seluruh prosedur administrasi dan autopsi selesai dilakukan. Sementara itu, rekan-rekan sesama pengemudi truk berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan guna memberikan keadilan bagi almarhum. Artikel ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline