KUTAI TIMUR, GLOBALSIAR.COM (15 SEPTEMBER 2026) – Sebuah kemenangan hukum penting diraih oleh seorang warga di Kutai Timur setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang ternyata merupakan miliknya sendiri. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir dengan putusan pengadilan yang menguatkan hak kepemilikan tanah masyarakat lokal di tengah maraknya konflik agraria di wilayah Kalimantan Timur.
Persoalan hukum ini bermula ketika warga tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal di area konsesi. Namun, dalam rangkaian persidangan, tim penasihat hukum berhasil menyajikan bukti-bukti otentik berupa dokumen kepemilikan tanah yang sah dan saksi-saksi kunci yang membenarkan bahwa lokasi pemanenan berada di luar batas izin operasional perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh unsur pidana pencurian yang disangkakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena terdakwa memanen di atas lahan miliknya sendiri. Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan bagi para petani kecil yang sering kali terjepit dalam sengketa batas wilayah dengan korporasi besar di sektor perkebunan.
Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga menyatakan rasa syukur atas keadilan yang mereka terima dan berharap agar ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Pakar hukum agraria menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi data lahan nasional untuk mencegah konflik serupa terus berulang. Laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.












