TANGERANG, GLOBALSIAR.COM (12 OKTOBER 2026) – Aparat kepolisian telah resmi menetapkan seorang pria berinisial Gozil sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan rumah doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang berlokasi di wilayah Tangerang. Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam aksi massa tersebut.
Dasar utama penetapan status tersangka terhadap Gozil adalah kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat peristiwa intimidasi berlangsung di tempat ibadah tersebut. Tersangka kedapatan membawa senjata yang membahayakan nyawa orang lain, sehingga penyidik menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah di muka umum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan anarkis yang menyasar rumah ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penggerudukan tersebut dan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat aktor intelektual atau pelaku lain yang terlibat dalam memprovokasi massa hingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
Keamanan di sekitar lokasi kejadian kini telah ditingkatkan guna mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman bagi warga yang ingin menjalankan ibadah. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.Pihak berwenang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan supremasi hukum tetap terjaga di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau secara berkala oleh GlobalSiar.
















