PASURUAN, GLOBALSIAR.COM (07/10/2026) – Seorang oknum staf di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang santri. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa perbuatan menyimpang tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara berulang selama kurun waktu empat tahun terakhir. Saat ini, pihak kepolisian telah bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan keadilan bagi korban.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian korban yang menceritakan pengalaman pahitnya kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke kepolisian. Modus yang digunakan terduga pelaku disinyalir memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatannya sebagai staf pengelola di lingkungan pesantren tersebut. Penyelidik saat ini tengah mendalami frekuensi kejadian dan mencari kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup institusi yang sama.
Kepolisian Resor Pasuruan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual ini secara profesional dan transparan. Langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti fisik, terus diupayakan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya keamanan dan privasi bagi korban selama proses hukum berlangsung agar tidak menimbulkan trauma tambahan.
Kejadian ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama semakin diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa. Selain penegakan hukum, pendampingan dari dinas terkait juga dilibatkan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang mengalami trauma mendalam. Laporan terkini mengenai dugaan pencabulan di lingkungan pendidikan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















