JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Proses hukum terkait gugatan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir setelah pihak penggugat memutuskan untuk menarik laporannya. Tim hukum yang mewakili M. Taufik tidak hanya mencabut gugatan tersebut, tetapi juga melakukan aksi walk out dari ruang persidangan. Langkah mendadak ini mengejutkan para pihak yang hadir dalam agenda sidang yang seharusnya membahas kelanjutan mediasi dan verifikasi dokumen.
Keputusan untuk meninggalkan persidangan tersebut didasari oleh tiga alasan fundamental yang dirasakan oleh pihak penggugat selama proses hukum berjalan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian prosedur administratif dan jadwal persidangan yang dianggap tidak konsisten oleh tim hukum M. Taufik. Mereka merasa bahwa mekanisme yang diterapkan di PN Jakarta Pusat tidak memberikan ruang yang adil bagi penggugat untuk memaparkan argumen serta bukti-bukti secara transparan.
Selain persoalan teknis jadwal, pihak penggugat juga menyatakan adanya keraguan terhadap respons dan legal standing dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tergugat lainnya dalam menanggapi substansi gugatan. Transparansi dalam proses pembuktian dokumen pendidikan yang menjadi inti perkara dinilai mengalami hambatan teknis yang berulang. Hal ini memicu mosi tidak percaya dari tim hukum penggugat terhadap efektivitas proses mediasi yang tengah diupayakan oleh majelis hakim.
Dengan diterimanya permohonan pencabutan gugatan ini, maka perkara nomor 664/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst resmi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Hakim ketua dalam persidangan tersebut telah mencatat pengunduran diri pihak penggugat secara formal dalam berita acara persidangan. Seluruh detail perkembangan dinamika hukum di PN Jakarta Pusat ini dirangkum dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.














