CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (29/09/2026) – Sebanyak 13 unit rumah dinas yang terletak di kawasan fungsional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dilaporkan belum terdaftar dalam inventaris resmi aset negara. Temuan ini mengemuka setelah dilakukannya peninjauan administratif terhadap status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh instansi tersebut.
Belasan bangunan yang diperuntukkan bagi hunian petugas pemasyarakatan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen legalitas yang sah serta belum memiliki sertifikat resmi. Ketidaktercatatan belasan unit rumah ini memicu perhatian serius terkait manajemen aset di lingkungan Kemenkumham, mengingat kejelasan status hukum properti sangat krusial untuk akuntabilitas publik.
Langkah-langkah strategis kini tengah disiapkan oleh pihak otoritas terkait untuk melegalkan status rumah dinas tersebut ke dalam daftar Barang Milik Negara. Proses identifikasi fisik dan verifikasi administrasi sedang berjalan guna memastikan seluruh fasilitas yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Penertiban administrasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan dan tertib di wilayah Kabupaten Bogor. Kepastian status aset ini juga bertujuan untuk menjamin kenyamanan operasional bagi para pegawai yang menempati fasilitas negara tersebut, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












