Marc Marquez Dominasi Sprint Race MotoGP Australia 2026 di Phillip Island Ketegangan Meningkat, Netanyahu dan Rival Saling Serang dalam Kampanye Pemilu Israel Kecelakaan Pesawat Asian One Air di Intan Jaya, 9 Penumpang Dilaporkan Selamat Karhutla Sulsel Ancam Kelestarian Lukisan Gua Tertua Dunia Rusia dan Ukraina Sepakat Lanjutkan Perundingan Damai di Abu Dhabi Singapura Selidiki 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Indonesia

Ekonomi & Bisnis

Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Jadi Tersangka

badge-check


					(Kompas.com/MOH.ANAS) Perbesar

(Kompas.com/MOH.ANAS)

PASURUAN, GLOBALSIAR.COM (23/10/2026) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan ratusan tabung gas elpiji sebagai barang bukti dari beberapa lokasi penggerebekan. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai aktivitas penyalahgunaan energi yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku diketahui menjalankan modus operandi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung melon ukuran 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Praktik curang ini dilakukan secara sistematis guna meraup keuntungan berlipat ganda dengan memanfaatkan selisih harga jual di pasar.

Selain menyita ratusan tabung gas, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pemindahan gas secara manual dan ilegal. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk kepentingan proses penyidikan lebih mendalam. Investigasi terus dikembangkan guna menelusuri rantai distribusi gas oplosan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawal ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat kecil. Masyarakat diharapkan senantiasa waspada terhadap peredaran tabung gas yang tidak sesuai standar keamanan dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang mengganggu stabilitas pasokan energi nasional, terutama yang menyangkut hak masyarakat kurang mampu dalam mengakses subsidi pemerintah. Informasi terkini terkait perkembangan penyidikan kasus ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marc Marquez Dominasi Sprint Race MotoGP Australia 2026 di Phillip Island

24 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Ketegangan Meningkat, Netanyahu dan Rival Saling Serang dalam Kampanye Pemilu Israel

24 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kecelakaan Pesawat Asian One Air di Intan Jaya, 9 Penumpang Dilaporkan Selamat

24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Karhutla Sulsel Ancam Kelestarian Lukisan Gua Tertua Dunia

24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Rusia dan Ukraina Sepakat Lanjutkan Perundingan Damai di Abu Dhabi

24 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Headline