Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Polisi Sita 625 Kg Ganja di Petamburan, Pelaku Akui Sudah 5 Kali Beraksi

badge-check


					(SHUTTERSTOCK/Craig F Scott) Perbesar

(SHUTTERSTOCK/Craig F Scott)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (19 SEPTEMBER 2026) – Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah fantastis di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sebanyak 625 kilogram ganja kering siap edar disita dari tangan dua orang tersangka pria dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan secara intensif. Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut sepanjang tahun ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, terungkap fakta bahwa aksi penyelundupan ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan. Para tersangka mengakui di hadapan penyidik bahwa mereka telah berhasil meloloskan barang haram tersebut sebanyak lima kali sebelumnya dengan modus operandi yang serupa. Polisi saat ini tengah mendalami jalur distribusi yang digunakan serta memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran lintas provinsi ini.

Seluruh barang bukti berupa ratusan paket ganja yang dibungkus rapi ditemukan petugas di lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Petamburan. Kepolisian menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap pintu-pintu masuk pasokan narkotika ke ibu kota akan terus ditingkatkan guna memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan publik dari bahaya narkoba. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline