LEBAK, GLOBALSIAR.COM (1/9/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Lebak secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap seorang aktivis lokal di Banten. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai antara pihak korban dan para pelaku melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam perkembangan kasus ini, sebanyak empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendapatkan kepastian hukum terkait penghentian perkara mereka. Penghentian kasus dilakukan setelah korban secara resmi mencabut laporan kepolisian dan menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh persyaratan formil dan materiil untuk melaksanakan restorative justice telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan ditandatanganinya berita acara penghentian penyidikan, maka status hukum keempat tersangka dinyatakan gugur dan proses hukum tidak lagi dilanjutkan ke tahap peradilan.
Meskipun kasus telah ditutup, aparat tetap memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Lebak untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Penyelesaian konflik melalui dialog diharapkan menjadi contoh dalam meredam ketegangan sosial yang melibatkan aktivis maupun kelompok masyarakat lainnya. Laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.
















