PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (16/10/2026) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengamankan sebanyak 65 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Penangkapan puluhan individu ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran lahan ilegal yang memicu polusi asap. Dari puluhan kasus yang diproses, seluruhnya melibatkan pelaku perorangan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam rentetan peristiwa tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, total luas lahan yang terdampak dari aktivitas pembakaran ini mencapai kurang lebih 535,4 hektar. Para tersangka diamankan dari 56 laporan polisi yang ditangani oleh berbagai jajaran kepolisian resor (Polres) di wilayah hukum Polda Riau. Sebagian besar kasus ini melibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja untuk kepentingan perkebunan mandiri atau pertanian skala kecil guna menekan biaya operasional.
Pihak berwenang menegaskan bahwa mayoritas pelaku yang ditahan adalah warga lokal atau pendatang yang berupaya membersihkan lahan tanpa menggunakan alat berat. Meskipun luas lahan yang terbakar cukup signifikan, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada instruksi atau keterlibatan dari perusahaan perkebunan besar. Patroli udara dan pemantauan titik panas (hotspot) terus ditingkatkan guna mencegah eskalasi kebakaran di musim kemarau yang rawan terjadi di lahan gambut.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dengan beberapa kasus telah memasuki tahap penyerahan berkas ke pihak kejaksaan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan terus mengimbau masyarakat untuk meninggalkan metode pembakaran dalam mengolah lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik dari bahaya kabut asap. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar untuk memberikan informasi akurat mengenai perkembangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.













