Fantastis, Gaji Manajer Koperasi Desa Tembus Rp 93 Juta Per Bulan KPK Berhasil Sita Aset Senilai Rp 547 Miliar Terkait Kasus OTT di BNPB Tawuran Maut di Jakarta Timur, Remaja 15 Tahun Dijerat Pasal Kekerasan Anak Wabup Yulindha Ungkap Komunikasi Terakhir Sebelum Bupati Klaten Terjaring OTT KPK Polda Riau Amankan 65 Tersangka Karhutla, Seluruh Pelaku Merupakan Perorangan Antrean BBM di Bali: Pembelian Pertalite Kini Dibatasi 3 Liter per Motor

Headline

Fantastis, Gaji Manajer Koperasi Desa Tembus Rp 93 Juta Per Bulan

badge-check


					(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) Perbesar

(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16/10/2026) – Penghasilan manajer Koperasi Desa (Kopdes) kini menjadi sorotan publik setelah tercatat mampu menyentuh angka Rp 93 juta per bulan. Besaran pendapatan yang cukup fantastis ini bukan merupakan nilai gaji pokok semata, melainkan akumulasi dari berbagai komponen pendapatan yang diatur secara profesional sesuai dengan skala bisnis yang dikelola di tingkat desa. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menarik talenta profesional terbaik untuk membangun kekuatan ekonomi nasional mulai dari wilayah pedesaan.

Mekanisme penggajian yang diterapkan pada struktur manajemen Kopdes mengacu pada kombinasi antara upah tetap dan insentif berbasis performa yang transparan. Manajer yang berhasil membawa koperasi meraih laba signifikan akan mendapatkan persentase bonus dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah disepakati dalam rapat anggota. Sistem remunerasi ini dirancang khusus agar para pengelola memiliki motivasi tinggi dalam mengembangkan aset desa serta memastikan keberlanjutan bisnis koperasi secara kompetitif dalam jangka panjang.

Kementerian Desa terus mendorong agar Koperasi Desa tidak lagi dikelola secara konvensional, melainkan menggunakan standar manajemen korporasi modern yang akuntabel. Dengan adanya standar kompensasi yang sangat kompetitif, diharapkan terjadi transformasi besar-besaran dalam tata kelola badan usaha milik desa di seluruh Indonesia. Pengawasan ketat tetap diberlakukan secara periodik guna memastikan bahwa pertumbuhan pendapatan manajer berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan seluruh anggota koperasi yang merupakan warga desa setempat.

Implementasi kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi penguatan ekonomi kerakyatan, di mana profesionalisme di sektor pedesaan kini dihargai secara layak layaknya sektor industri perkotaan. Pemerintah menegaskan bahwa transparansi dalam laporan keuangan tetap menjadi syarat mutlak dan utama dalam setiap proses pembagian insentif bagi para pengurus dan manajer. Laporan mendalam mengenai dinamika remunerasi ekonomi desa ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Berhasil Sita Aset Senilai Rp 547 Miliar Terkait Kasus OTT di BNPB

16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Tawuran Maut di Jakarta Timur, Remaja 15 Tahun Dijerat Pasal Kekerasan Anak

16 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Wabup Yulindha Ungkap Komunikasi Terakhir Sebelum Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

16 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Polda Riau Amankan 65 Tersangka Karhutla, Seluruh Pelaku Merupakan Perorangan

16 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Antrean BBM di Bali: Pembelian Pertalite Kini Dibatasi 3 Liter per Motor

16 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis