JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (10/09/2026) – Pakar hukum mengingatkan bahwa satuan pelayanan atau penyedia jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dijatuhi sanksi pidana jika terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan massal. Langkah hukum ini mengacu pada penerapan pasal-pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai keselamatan jiwa manusia akibat keteledoran pihak pengelola dalam menjalankan tugasnya.
Dalam penjelasannya, sanksi hukum tersebut dapat merujuk pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yang secara spesifik mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka hingga hilangnya nyawa seseorang. Jika proses pengolahan makanan terbukti tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan sehingga menimbulkan dampak kesehatan serius bagi para siswa penerima manfaat, maka penanggung jawab program di tingkat operasional dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pengawasan ketat terhadap rantai pasok dan prosedur operasional standar (SOP) menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko keracunan pangan pada skala besar. Para ahli menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap kualitas bahan baku serta kebersihan fasilitas dapur umum guna memastikan setiap asupan yang disalurkan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas tanpa adanya kontaminasi zat berbahaya yang bisa mengancam keselamatan.
Keberhasilan program strategis nasional ini sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam menjaga kualitas pangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan penyajian harus terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan publik dari potensi malpraktik pengelolaan gizi. Demikian laporan ini dirangkum dan ditulis kembali oleh GlobalSiar.












