BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi dana sebesar Rp 1 triliun yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan merupakan dana yang dikhususkan hanya untuk insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan bagian dari Dana Insentif Fiskal dengan cakupan indikator kinerja yang lebih luas.
Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Bandung, Bima Arya menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja positif dalam berbagai kategori. Parameter penilaian tersebut mencakup keberhasilan dalam pengendalian inflasi daerah, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga efektivitas program penurunan angka stunting di wilayah masing-masing.
Wamendagri juga menekankan bahwa urusan teknis dan pendanaan utama untuk program Makan Bergizi Gratis berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional. Meskipun pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional tersebut, penggunaan Dana Insentif Fiskal tetap harus merujuk pada ketentuan yang mengatur berbagai pencapaian target pembangunan daerah secara menyeluruh.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi di tingkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perencanaan anggaran. Transparansi mengenai peruntukan dana insentif ini sangat krusial guna memastikan setiap alokasi fiskal tepat sasaran dan mendukung stabilitas ekonomi di daerah, laporan ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar.
















